•Pemberian informasi dan pengetahuan
•Peningkatan keterampilan psikososial
•Program teman sebaya
•Peran serta orang tua dan guru
UPAYA KURATIF & REHABILITATIF
•UU No. 35/2009: setiap pecandu Narkotika wajib melakukan lapor diri yang dilanjutkan dengan proses rehabilitasi medis dan sosial
•Pecandu diberi kesempatan untuk menjalani dua kali fase perawatan
•Apabila masih tetap terlibat penggunaan Narkotika setelah dua kali fase perawatan, maka pecandu dapat dipidanakan
•Penanganan pecandu dilakukan dengan cara medis terlebih dahulu baru kemudian dari sisi psikososialnya
PROSES KURATIF & REHABILITATIF
•Fase penerimaan awal: skrining & asesmen
•Fase penetapan rencana terapi:
–Apakah perlu detoksifikasi?
–Apakah dirujuk pada program rawat jalan?: non rumatan atau rumatan?
–Apakah perlu rehabilitasi rawat inap jangka panjang?
•Fase pelaksanaan terapi